Iklan
Tiga Orang Jadi Tersangka Pinjaman Daring Ilegal di Tangerang
Penggerebekan pinjaman daring ilegal merupakan bagian dari perintah Kapolri untuk memberantas pinjaman daring yang kian merugikan masyarakat di masa pandemi Covid-19.
JAKARTA, KOMPAS β Satu pemilik dan dua penagih utang dari 10 aplikasi pinjaman daring ilegal milik PT ITN menjadi tersangka. Mereka bertanggung jawab lantaran menagih utang dengan teror, ancaman, hingga intimidasi yang membuat debitor depresi.
PT ITN digerebek Kepolisian Daerah Metro Jaya di Ruko Green Lake City, Tangerang, Banten. Perusahaan itu menjalankan 13 aplikasi pinjaman daring, terdiri dari tiga aplikasi legal dan 10 ilegal. Dalam penggerebekan, polisi menangkap 32 orang. Mereka terdiri dari tim analisis, telemarketing, dan penagih utang.