logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊTiga Orang Jadi Tersangka...
Iklan

Tiga Orang Jadi Tersangka Pinjaman Daring Ilegal di Tangerang

Penggerebekan pinjaman daring ilegal merupakan bagian dari perintah Kapolri untuk memberantas pinjaman daring yang kian merugikan masyarakat di masa pandemi Covid-19.

Oleh
Fransiskus Wisnu Wardhana Dhany
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/VXVT7LwtEDRY0Oy5q-ihgdUjfvc=/1024x577/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F10%2Fad6f3259-36d2-467a-9469-7c72a3cf87a7_jpg.jpg
KOMPAS/STEFANUS ATO

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus

JAKARTA, KOMPAS β€” Satu pemilik dan dua penagih utang dari 10 aplikasi pinjaman daring ilegal milik PT ITN menjadi tersangka. Mereka bertanggung jawab lantaran menagih utang dengan teror, ancaman, hingga intimidasi yang membuat debitor depresi.

PT ITN digerebek Kepolisian Daerah Metro Jaya di Ruko Green Lake City, Tangerang, Banten. Perusahaan itu menjalankan 13 aplikasi pinjaman daring, terdiri dari tiga aplikasi legal dan 10 ilegal. Dalam penggerebekan, polisi menangkap 32 orang. Mereka terdiri dari tim analisis, telemarketing, dan penagih utang.

Editor:
nelitriana
Bagikan