logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊPolisi Gerebek Perusahaan...
Iklan

Polisi Gerebek Perusahaan Kolektor Pinjaman Daring di Tangerang

Secara keseluruhan, hingga saat ini ada 40 perusahaan pinjaman daring ilegal yang telah diberantas Polda Metro Jaya.

Oleh
STEFANUS ATO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/G6tzI17bKkTbb88IWE6y2NPx0OA=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F10%2F059e8279-f9b8-410e-9aa2-203e13c4b591_jpg.jpg
KOMPAS/Polda Metro Jaya

Kepolisian Daerah Metro Jaya saat menggerebek perusahaan jasa penagih utang atau kolektor yang beroperasi di ruko Green Lake City, Tangerang, Kamis (14/10/2021).

JAKARTA, KOMPAS β€” Salah satu perusahaan jasa penagih utang atau kolektor yang beroperasi di ruko Green Lake City, Tangerang, Banten, menaungi 10 aplikasi pinjaman daring ilegal. Aktivitas perusahaan ini dinilai meresahkan lantaran saat menagih utang kepada masyarakat atau debitor dilakukan dengan teror, ancaman, hingga intimidasi yang membuat debitor depresi.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, perusahaan kolektor itu digerebek Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kamis (14/10/2021). Dalam penggerebekan itu, polisi menggeledah tujuh ruko.

Editor:
nelitriana
Bagikan