Iklan
Polisi Gerebek Perusahaan Kolektor Pinjaman Daring di Tangerang
Secara keseluruhan, hingga saat ini ada 40 perusahaan pinjaman daring ilegal yang telah diberantas Polda Metro Jaya.
JAKARTA, KOMPAS β Salah satu perusahaan jasa penagih utang atau kolektor yang beroperasi di ruko Green Lake City, Tangerang, Banten, menaungi 10 aplikasi pinjaman daring ilegal. Aktivitas perusahaan ini dinilai meresahkan lantaran saat menagih utang kepada masyarakat atau debitor dilakukan dengan teror, ancaman, hingga intimidasi yang membuat debitor depresi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, perusahaan kolektor itu digerebek Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kamis (14/10/2021). Dalam penggerebekan itu, polisi menggeledah tujuh ruko.