logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊPerubahan APBD DKI Jakarta...
Iklan

Perubahan APBD DKI Jakarta Berkurang Menjadi Rp 79,52 Triliun

Pandemi Covid-19 berdampak pada perekonomian DKI Jakarta. Pada perubahan APDB 2021, angka pendapatan turun Rp 7,34 triliun dan besaran APBD menjadi Rp 79,52 triliun.

Oleh
Helena F Nababan
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/de8i5IBlya7Ornt2v817EDRvSPk=/1024x608/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2F90a7bb93-f886-4359-9380-0c3e4435ad60_jpg.jpg
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Aktivitas tenaga medis mengumpulkan sampah medis dari 140 pasien Covid-19 yang terkonfirmasi positif tanpa gejala yang dirawat di Graha Wisata Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (17/6/2021).

JAKARTA, KOMPAS β€” Akibat pandemi Covid-19, struktur APBD DKI Jakarta 2021 mengalami perubahan dan penyesuaian menjadi Rp 79,52 triliun dari semula Rp 84,19 triliun. Adapun pengesahan APBD perubahan 2021 DKI Jakarta akan diwujudkan dalam bentuk peraturan gubernur, bukan peraturan daerah karena pembahasan sudah melewati tenggat waktu.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria yang membacakan pidato Gubernur dalam rangka penyampaian rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD 2021 pada Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Kamis (14/10/2021), menyebutkan, pandemi Covid-19 membuat perekonomian Jakarta terkontraksi, angka kemiskinan dan tingkat pengangguran juga meningkat.

Editor:
gesitariyanto
Bagikan