Perubahan APBD DKI Jakarta Berkurang Menjadi Rp 79,52 Triliun
Pandemi Covid-19 berdampak pada perekonomian DKI Jakarta. Pada perubahan APDB 2021, angka pendapatan turun Rp 7,34 triliun dan besaran APBD menjadi Rp 79,52 triliun.
JAKARTA, KOMPAS β Akibat pandemi Covid-19, struktur APBD DKI Jakarta 2021 mengalami perubahan dan penyesuaian menjadi Rp 79,52 triliun dari semula Rp 84,19 triliun. Adapun pengesahan APBD perubahan 2021 DKI Jakarta akan diwujudkan dalam bentuk peraturan gubernur, bukan peraturan daerah karena pembahasan sudah melewati tenggat waktu.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria yang membacakan pidato Gubernur dalam rangka penyampaian rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD 2021 pada Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Kamis (14/10/2021), menyebutkan, pandemi Covid-19 membuat perekonomian Jakarta terkontraksi, angka kemiskinan dan tingkat pengangguran juga meningkat.