Rapat Paripurna Interpelasi Formula E Digelar meski Tidak Kuorum
Setelah rapat paripurna tidak kuorum dan belum juga terpenuhi di akhir waktu penundaan, pimpinan dapat menunda rapat paling lama tiga hari dan ditetapkan oleh Badan Musyawarah.
JAKARTA, KOMPAS β Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta terkait Interpelasi Formula E tetap digelar meski tidak kuorum. Dalam rapat paripurna itu ada penyampaian pandangan setiap anggota dewan yang hadir, tetapi tidak dilanjutkan dengan keputusan dan ditunda untuk diagendakan kembali oleh Badan Musyarawah DPRD DKI.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi membuka rapat paripurna tersebut pada Selasa (28/9/2021) setelah rapat sempat diskorsing dua kali. Skorsing pertama dilakukan pukul 10.30 sampai dengan pukul 11.30 ketika rapat baru dihadiri 27 anggota dewan. Kemudian, rapat ditunda lagi selama 10 menit untuk kemudian rapat digelar meski tidak kuorum dengan dihadiri 32 anggota dewan.