Iklan
Lebak Pertimbangkan Ganjil Genap ke Tempat Wisata
Pemkab Lebak mempertimbangkan pembatasan kendaraan menuju dan dari tempat wisata setiap akhir pekan.
TANGERANG, KOMPAS β Pemerintah Kabupaten Lebak di Banten memberlakukan pembatasan kendaraan menuju dan dari kawasan wisata. Hal itu bertujuan untuk mencegah potensi kerumunan seiring melandainya kasus harian positif Covid-19 dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 2.
Pembatasan kendaraan itu tercantum dalam Instruksi Bupati Lebak Nomor 21 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2 Covid-19 di Kabupaten Lebak. Disebutkan bahwa fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) buka dengan kapasitas maksimal 25 persen.