Sektor Non-esensial Sudah Boleh Beroperasi Lagi
Pada perpanjangan PPKM level 3, pekerja sektor nonesensial boleh kembali bekerja di kantor dengan kapasitas 25 persen. Pelonggaran ini seiring diperbolehkannya anak-anak usia di bawah 12 tahun boleh masuk mal lagi.
JAKARTA, KOMPAS β Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 di Wilayah Jawa dan Bali, untuk wilayah yang berstatus PPKM level 3, termasuk DKI Jakarta, sektor non-esensial mulai ada pelonggaran.
Para pekerja di sektor ini boleh bekerja di kantor, tetapi dibatasi jumlahnya. Demikian pula dengan jumlah konsumen yang dilayani juga dibatasi. Secara total, setiap usaha sektor non-esensial bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen dari normal. Itu pun berlaku bagi pegawai dan konsumen atau tamu yang sudah mendapat vaksin Covid-19. Penggunaan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu masuk dan keluar tempat usaha menjadi hal wajib.