Bruder Angelo Didakwa Melanggar UU Perlindungan Anak
Setelah tertunda lebih dari satu tahun, akhirnya Bruder Angelo dibawa ke persidangan dan didakwa melanggar Pasal 82 Ayat 2 UU Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman minimal 3 tahun hingga maksimal 15 tahun penjara.
DEPOK, KOMPAS β Setelah minggu lalu ditunda karena kuasa hukum terdakwa tidak hadir, sidang perdana secara daring dengan pembacaan dakwaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan Lukas Lucky Ngalngola alias Bruder Angelo kepada anak Panti Asuhan Kencana Bejana Rohani di Perumahan Mutiara, Depok, Jawa Barat, digelar di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (22/9/2021).
Sidang perdana itu dipimpin majelis hakim yang terdiri dari Ahmad Fadil, Fauzi, dan Andi Musyafir. Adapun jaksa penuntut umum yang membacakan dakwaan ialah AB Ramadhan. Bruder Angelo didakwa melanggar Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak.