Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal Bersama Pendamping Dewasa
Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia DKI Jakarta menyambut baik kebijakan yang mengizinkan anak usia di bawah 12 tahun untuk datang ke pusat perbelanjaan.
JAKARTA, KOMPAS β Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia atau APPBI DKI Jakarta menyambut baik kebijakan yang mengizinkan anak usia di bawah 12 tahun untuk datang ke pusat perbelanjaan. Aturan itu menyesuaikan kebijakan pemerintah pusat yang menguji coba aturan terkait dengan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM di lima wilayah Indonesia.
Ketua APPBI Dewan Pengurus Daerah DKI Jakarta Ellen Hidayat mengatakan, pengelola pusat perbelanjaan sudah bersiap diri untuk kembali mengizinkan masuk anak usia 12 tahun ke bawah. Kebijakan ini disambut setelah mal tutup lima minggu sejak 10 Agustus 2021 dan hanya mengizinkan warga usia 12 tahun ke atas yang sudah divaksin untuk masuk ke mal.