logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊTiga Tersangka Korupsi...
Iklan

Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Kelas di Depok di Antaranya Kepala Sekolah

Tidak hanya merugikan negara, korupsi pembangunan ruang kelas di sekolah juga membahayakan keselamatan murid dan guru karena kualitas bangunan yang buruk.

Oleh
AGUIDO ADRI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/udvoVNOeqTUXSw8GnHGAJ813ZtM=/1024x579/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F04%2Fe915c47c-8548-4a19-b21a-7d3e6146d8d9_jpg.jpg
KOMPAS/NINO CITRA ANUGRAHANTO

Suasana kelas di SMK Negeri 1 Depok, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, saat uji coba pembelajaran tatap muka yang dimulai Senin (19/4/2021).

DEPOK, KOMPAS β€” Kejaksaan Negeri Depok menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pembangunan ruang kelas di Sekolah Dasar Negeri Grogol 2 Depok. Kerugian negera ditaksir sekitar Rp 300 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sri Kuncoro mengatakan, kasus dugaan korupsi pembangunan kelas di SDN Grogol 2 Depok mulai diusut Januari 2021. Kini, pihaknya terus menyelidiki kasus yang tidak hanya merugikan negara itu, tetapi juga mencoreng lembaga pendidikan tersebut.

Editor:
gesitariyanto
Bagikan