Ganjil-Genap Berlaku di Jalan Menuju TMII dan Ancol
Mulai hari ini, Jumat (17/9/2021), kebijakan ganjil-genap untuk kendaraan roda empat mulai berlaku di jalan menuju tempat wisata Taman Mini Indonesia dan Taman Impian Jaya Ancol di Jakarta.
JAKARTA, KOMPAS — Mulai hari ini, Jumat (17/9/2021), kebijakan ganjil-genap untuk kendaraan roda empat berlaku di jalan menuju tempat wisata Taman Mini Indonesia dan Taman Impian Jaya Ancol di Jakarta. Aturan berlaku bersamaan dengan pembukaan kembali tempat wisata tersebut.
Sistem yang membatasi penggunaan pelat nomor kendaraan pribadi sesuai tanggal hari itu berlaku setiap akhir pekan, yaitu Jumat hingga Minggu, mulai pukul 12.00 hingga 18.00. ”Kebijakan ini berlaku di pintu-pintu masuk,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, hari ini.