Iklan
Gubernur DKI Terima Vonis Bersalah atas Gugatan Polusi Udara Jakarta
Anies Baswedan menyatakan PN Jakpus mengabulkan gugatan Koalisi Ibu Kota terkait polusi udara. Pemprov DKI Jakarta memutuskan tidak banding dan siap menjalankan putusan pengadilan demi udara Jakarta yang lebih baik.
JAKARTA, KOMPAS β Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerima vonis bersalah atas gugatan warga yang mengatasnamakan Koalisi Ibu Kota terkait pencemaran udara di Jakarta. Hal ini disampaikan setelah pembacaan vonis terkait oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau PN Jakpus, Kamis (16/9/2021).
Anies Baswedan menyampaikan pernyataan tersebut melalui akun media sosial Twitter pribadinya, @aniesbaswedan, pukul 16.27. Dalam cuitannya, ia mengunggah foto suasana langit biru Jakarta hari ini.