logo Kompas.id
MetropolitanSidang Perdana Predator Anak...
Iklan

Sidang Perdana Predator Anak ”Bruder Angelo” di Depok Ditunda

Sidang perdana ini jadi momentum melindungi anak-anak dan kemajuan hukum di Indonesia dalam membuka kasus kekerasan seksual yang terkesan lambat.

Oleh
AGUIDO ADRI
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/aBNcGYqvrJy9F6JpYnb3tmPsqF4=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F435a201b-1873-43cc-9f75-d28e9d87d40c_jpg-768x432_1594203867.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Mural yang menuntut disahkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual di Jalan Bekasi Timur Raya, Jakarta Utara, Kamis (20/2/2020).

DEPOK, KOMPAS — Sidang perdana pembacaan dakwaan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Lukas Lucky Ngalngola alias Bruder Angelo kepada anak Panti Asuhan Kencana Bejana Rohani di Perumahan Mutiara, Depok, Jawa Barat, ditunda karena ketidakhadiran penasihat hukum terdakwa. Sidang selanjutnya dijadwalkan 22 September 2021.

Sidang perdana itu terdaftar di Pengadilan Negeri Depok dengan nomor register 317/Pid.sus/2021/PN Dpk digelar Rabu (15/9/2021) pukul 09.30 secara daring. Namun, hingga sekitar pukul 11.30 sidang pembacaan dakwaan belum dimulai karena penasihat hukum tidak bisa hadir.

Editor:
gesitariyanto
Bagikan