Iklan
Larangan Ojek Daring ”Mangkal” di Enam Ruas Jalan Satu Arah di Kota Bogor
Dasar kebijakan adalah peraturan menteri perhubungan dan peraturan daerah tentang ketertiban umum, selain situasi pandemi Covid-19.
BOGOR, KOMPAS — Dinas Perhubungan Kota Bogor memberlakukan larangan bagi pengemudi ojek daring untuk mangkal di enam ruas jalan sistem satu arah atau SSA. Sanksi teguran hingga denda akan diberlakukan jika pengemudi ojek daring melanggar aturan.
Keenam titik ruas jalan yang dijadikan kawasan bebas ojek daring di seputaran area jalur sistem satu arah (SSA) adalah Jalan Pajajaran, Jalan Otista, Jalan Ir H Juanda, Jalan Jalak Harupat, Jalan Kapten Muslihat, dan Jalan Paledang (50 meter dari simpang Jalan Kapten Muslihat).