logo Kompas.id
MetropolitanLarangan Ojek Daring ”Mangkal”...
Iklan

Larangan Ojek Daring ”Mangkal” di Enam Ruas Jalan Satu Arah di Kota Bogor

Dasar kebijakan adalah peraturan menteri perhubungan dan peraturan daerah tentang ketertiban umum, selain situasi pandemi Covid-19.

Oleh
AGUIDO ADRI
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/3Ui8dOlXiyxc_uA3mBhVC2PnBHU=/1024x569/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F07%2F23b03af9-e554-42c4-9d54-a12c11ee0ea0_jpg.jpg
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Pejalan kaki melewati Jalan Ir H Djuanda yang menjadi bagian jalur sistem satu arah di Kota Bogor, Jawa Barat, ketika ditutup bagi kendaran. Jalan itu tampak lengang pada Sabtu (24/7/2021) malam.

BOGOR, KOMPAS — Dinas Perhubungan Kota Bogor memberlakukan larangan bagi pengemudi ojek daring untuk mangkal di enam ruas jalan sistem satu arah atau SSA. Sanksi teguran hingga denda akan diberlakukan jika pengemudi ojek daring melanggar aturan.

Keenam titik ruas jalan yang dijadikan kawasan bebas ojek daring di seputaran area jalur sistem satu arah (SSA) adalah Jalan Pajajaran, Jalan Otista, Jalan Ir H Juanda, Jalan Jalak Harupat, Jalan Kapten Muslihat, dan Jalan Paledang (50 meter dari simpang Jalan Kapten Muslihat).

Editor:
gesitariyanto
Bagikan