logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊTaman Impian Jaya Ancol Uji...
Iklan

Taman Impian Jaya Ancol Uji Coba Beroperasi Layani Pengunjung

Mulai Selasa ini, Ancol mulai uji coba pembukaan dalam masa PPKM Level 3. Pengunjung wajib mengunduh aplikasi Peduli Lindungi saat hendak masuk untuk pemindaian. Selain Ancol, TMII dan Setu Babakan menyusul uji coba.

Oleh
Helena F Nababan
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/481-wSGGNC5WbOBZ5FpDlnkwxX8=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F09%2F1cfe8580-e38c-49e0-ba35-5b52c2ebea60_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Petugas membersihkan unit rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) di kawasan wisata Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara, Jumat (10/9/2021). Kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol menjadi salah satu dari 20 destinasi wisata yang direkomendasikan beroperasi kembali dalam uji coba pembukaan kawasan rekreasi berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1072 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 6 September 2021 lalu. Taman Impian Jaya Ancol telah melakukan berbagai persiapan, mulai dari peningkatan protokol kesehatan berbasis CHSE (cleanliness, health, safety and environment) dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kementerian Parekraf) hingga penggunaan aplikasi Peduli Lindungi. Adapun pengunjung yang diperbolehkan masuk kawasan Ancol adalah berusia di atas 12 tahun dan wajib sudah divaksinasi minimal dosis pertama.

JAKARTA, KOMPAS β€” Seiring pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 3, sejumlah tempat wisata di DKI Jakarta mulai uji coba pembukaan. Satu tempat wisata yang mulai dibuka pada Selasa (14/9/2021) adalah Taman Impian Jaya Ancol.

Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Iffan, Senin (13/9/2021), menjelaskan, pembukaan tempat wisata ditentukan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Hal ini disampaikan dalam Surat Edaran Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor: SE/8/IL.04.00/DII/2021.

Editor:
hamzirwan
Bagikan