logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊPasar Jaya Tindak Penjual...
Iklan

Pasar Jaya Tindak Penjual Daging Anjing di Pasar Senen

PD Pasar Jaya memberi sanksi kepada pihak terkait penjual daging anjing. Ini dilakukan menanggapi aduan warga dan somasi organisasi penyelamat hewan yang melawan adanya penjualan gelap hewan yang tak layak dikonsumsi.

Oleh
ERIKA KURNIA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/sCJu0eOE3ANAr4YgHriNCWvPQnc=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F09%2F20210912_131345_1631427826.jpg
KOMPAS/ERIKA KURNIA

Tampak depan Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat, Minggu (12/9/2021).

JAKARTA, KOMPAS β€” Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya telah memanggil dan memberi sanksi administrasi terhadap pihak terkait yang menjual daging anjing di Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat. Hal ini menanggapi aduan warga dan organisasi penyelamat hewan yang melawan adanya penjualan gelap hewan yang tidak baik dikonsumsi.

Manajer Umum dan Humas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Jaya Gatra Vaganza saat dihubungi, Minggu (12/9/2021), membenarkan bahwa ada oknum pedagang yang menjual daging anjing di Pasar Senen. Oknum tersebut kini sudah dimintai keterangan dan diberi sanksi administrasi, Sabtu kemarin.

Editor:
nelitriana
Bagikan