Penurunan berbagai indikator Covid-19 di DKI Jakarta disambut baik oleh semua pihak. Penurunan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 4 menjadi PPKM level 3 hingga 6 September diikuti dengan sejumlah pelonggaran seperti dibukanya kembali pusat perbelanjaan, diperbolehkannya layanan makan di tempat bagi restoran serta jalan-jalan protokol yang kembali dapat dilintasi dengan sistem ganjil genap tanpa harus memperlihatkan surat tanda registrasi pekerja atau STRP.
Kondisi tersebut membuat sejumlah aktivitas luar ruang masyarakat kembali berjalan, termasuk kegiatan ekonomi. Seperti akhir pekan kemarin, misalnya, warga kembali berolahraga di jalan-jalan protokol walaupun kebijakan hari bebas kendaraan bermotor belum kembali diterapkan.