logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊDKI Jakarta Kaji Pelonggaran...
Iklan

DKI Jakarta Kaji Pelonggaran Tempat Wisata

Pada perpanjangan PPKM level 3, Pemprov DKI Jakarta menggencarkan sosialisasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi bagi karyawan dan pengunjung di mal serta tempat makan di luar mal. DPRD DKI minta pengawasan diperketat.

Oleh
Helena F Nababan
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/leb7WPypnTvpQl2QD7ubg1fgkgk=/1024x545/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F05%2F9fb6911f-ca1a-442b-8a14-35d235817943_jpg.jpg
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Spanduk peringatan wajib protokol kesehatan di Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta, Senin (10/5/2021).

JAKARTA, KOMPAS β€” Memasuki awal September 2021, DKI Jakarta kembali berada di level 3 perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat PPKM. Pelonggaran di tempat wisata tengah dalam pengkajian dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diingatkan untuk terus memperketat pengawasan.

Iffan, Kepala Pengawasan Hiburan dan Rekreasi, Bidang Industri Pariwisata, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Selasa (7/9/2021), menjelaskan, untuk PPKM level 3 pekan ini, sejumlah pelonggaran juga diatur. Pemprov DKI Jakarta tengah membahas tempat-tempat wisata di Ibu Kota yang boleh dibuka selama PPKM level 3.

Editor:
nelitriana
Bagikan