logo Kompas.id
โ€บ
Metropolitanโ€บNaik KRL Harus Tunjukkan...
Iklan

Naik KRL Harus Tunjukkan Aplikasi Peduli Lindungi dan Syarat Perjalanan

Mulai Senin (6/9/2021), KAI Commuter menguji coba aplikasi PeduliLindungi, selain juga penunjukan syarat perjalanan. Sejumlah penumpang merasa kerepotan, sementara Ombudsman mengkritisi keandalan aplikasi itu.

Oleh
Helena F Nababan
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/bZ68vVJxJSgf2xuEuXzCHQjdS3Q=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F07%2F20210712kum8_1626069595.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Petugas memeriksa surat tanda registrasi kerja (STRP) yang dibawa calon penumpang KRL Commuterline di Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Senin (12/7/2021). Dokumen STRP diperlukan  para pekerja di Jakarta yang masih beraktivitas dalam masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat. Calon penumpang yang tidak bisa menunjukkan STRP tidak diperbolehkan menggunakan angkutan KRL Commuterline.

JAKARTA, KOMPAS โ€” Mulai Senin (6/9/2021), KAI Commuter bekerja sama dengan pemerintah mulai menguji coba penggunaan aplikasi PeduliLindungi bagi para pengguna kereta rel listrik, selain juga menunjukkan dokumen perjalanan. Meski baru uji coba, penumpang mengeluhkan hal itu karena tidak efisien. Sementara Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya mengingatkan manajemen KAI Commuter untuk tidak berlaku diskriminatif.

Erni Sylvianne Purba, Vice President Corporate Secretary KAI Commuter, melalui keterangan tertulis, Senin (6/9/2021), menjelaskan, uji coba penggunaan aplikasi PeduliLindungi bagi para pengguna KRL dilakukan di 11 stasiun, yaitu Stasiun Depok, Pasar Minggu, Bekasi Timur, Serpong, Jurangmangu, Jakarta Kota, Juanda, Sudirman, Palmerah, Kebayoran, dan Manggarai.

Editor:
hamzirwan
Bagikan