Pelanggar Aturan Ganjil Genap Mulai Ditindak
Polisi lalu lintas mulai menindak masyarakat yang melanggar aturan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta mulai 1 September 2021.
JAKARTA, KOMPAS β Polisi lalu lintas mulai menindak masyarakat yang melanggar aturan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta pekan ini. Aturan yang berlaku kembali tanggal 26 Agustus lalu diharapkan diikuti seluruh pengguna kendaraan pelat hitam untuk menurunkan mobilitas masyarakat yang mulai meningkat.
Hal itu disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, di Jakarta, Selasa (31/8/2021). Penerapan ganjil genap di tiga ruas jalan, yakni Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said, akan diikuti tindakan hukum atas dasar bukti pelanggaran (tilang) bagi yang melawan aturan mulai 1 September 2021.