logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊSebanyak 33 Anggota DPRD DKI...
Iklan

Sebanyak 33 Anggota DPRD DKI Jakarta Resmi Ajukan Hak Interpelasi

Setelah terungkap dalam Ingub No 49/2021, bahwa balapan Formula E harus terselenggara Juni 2022, sejumlah anggota DPRD DKI mengumpulkan dukungan mengajukan hak interpelasi. Kamis ini, 33 angota Dewan mengajukan hak itu.

Oleh
Helena F Nababan
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/F7W3K-M1RxSdHyfbSI78FjHWv4A=/1024x601/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F59886312-fe0d-4d9c-b05c-ebc94e82ecee_jpg.jpg
Kompas/Riza Fathoni

Mobil wisata melintas di Jalan Pelataran Merdeka di kawasan dalam Monas, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2020). Area tersebut nantinya akan menjadi bagian dari lintasan sirkuit kota Formula E yang direncanakan akan terselenggara pada 6 Juni mendatang.

JAKARTA, KOMPAS β€” Sebanyak 33 anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Solidaritas Indonesia resmi mengirimkan surat permohonan dan bukti tanda tangan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. Surat permohonan tersebut adalah pengajuan hak interpelasi terkait penyelenggaraan balapan Formula E.

Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Rasyidi seusai menyampaikan surat permohonan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (26/08/2021), menyampaikan, ke-33 anggota Dewan yang menyampaikan surat permohonan hak interpelasi itu terdiri atas 25 anggota Fraksi PDI-P dan 8 anggota Fraksi PSI. Sementara dari fraksi lain di Dewan belum bersikap.

Editor:
hamzirwan
Bagikan