logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊGanjil Genap Tiga Ruas Jalan...
Iklan

Ganjil Genap Tiga Ruas Jalan di Jakarta Berlaku pada 26-30 Agustus

Pada PPKM level tiga, kebijakan ganjil genap untuk membatasi mobilitas masyarakat di DKI Jakarta tetap berlaku. Namun, kali ini ganjil genap berlaku di 3 ruas dan tidak di 8 ruas jalan.

Oleh
Helena F Nababan
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/QrtGoCD5iOApEarwK2BWroMORUs=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F08%2F253afa5a-f0b5-4d93-a365-7396d11dad21_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Jalan Sudirman, Jakarta, terlihat lengang dari aktivas masyarakat, Minggu (22/8/2021). Hingga saat ini, ruas jalan dari arah Jembatan Semanggi menuju Senayan atau Bundaran HI di Jalan Sudirman-Thamrin masih dijaga oleh petugas kepolisian yang mengawal kebijakan ganjil genap selama Pemberlakuan PPKM level 4. Selain mengawal penerapan ganjil genap, petugas juga berupaya menjaga kawasan Thamrin-Sudirman tetap steril dari aktivitas olahraga masyarakat yang biasanya ramai setiap akhir pekan. Kebijakan PPKM level 4 Jawa-Bali periode 17-23 Agustus akan berakhir besok.

JAKARTA, KOMPAS β€” Mulai Kamis (26/8/2021), kebijakan pembatasan lalu lintas dengan ganjil genap berlaku di tiga ruas jalan, tidak lagi di delapan ruas jalan. Pemberlakuan di tiga ruas jalan dilakukan untuk efektivitas pelaksanaan.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Kamis (26/8/2021), menjelaskan, seiring dengan penurunan level PPKM di DKI Jakarta menjadi level 3 dari sebelumnya level 4, kebijakan ganjil genap juga menyesuaikan. Mulai Kamis ini, kebijakan ganjil genap berlaku di tiga ruas jalan dari sebelumnya delapan ruas jalan.

Editor:
wahyuharyo
Bagikan