Iklan
Ganjil Genap Tiga Ruas Jalan di Jakarta Berlaku pada 26-30 Agustus
Pada PPKM level tiga, kebijakan ganjil genap untuk membatasi mobilitas masyarakat di DKI Jakarta tetap berlaku. Namun, kali ini ganjil genap berlaku di 3 ruas dan tidak di 8 ruas jalan.
JAKARTA, KOMPAS β Mulai Kamis (26/8/2021), kebijakan pembatasan lalu lintas dengan ganjil genap berlaku di tiga ruas jalan, tidak lagi di delapan ruas jalan. Pemberlakuan di tiga ruas jalan dilakukan untuk efektivitas pelaksanaan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Kamis (26/8/2021), menjelaskan, seiring dengan penurunan level PPKM di DKI Jakarta menjadi level 3 dari sebelumnya level 4, kebijakan ganjil genap juga menyesuaikan. Mulai Kamis ini, kebijakan ganjil genap berlaku di tiga ruas jalan dari sebelumnya delapan ruas jalan.