Aktivitas Produksi di Kawasan Industri Bekasi Dilonggarkan
Mulai 6 September 2021, setiap orang yang masuk kawasan industri di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi.
BEKASI, KOMPAS β Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mulai melonggarkan aktivitas produksi di kawasan industri. Sektor industri berorientasi ekspor dibolehkan beroperasi dengan batasan jumlah karyawan maksimal 50 persen dari kapasitas. Pemerintah daerah bakal memperketat protokol kesehatan dengan mewajibkan setiap orang yang masuk kawasan industri harus memiliki sertifikat vaksinasi.
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan, pemerintah daerah akan melonggarkan secara bertahap aktivitas industri sektor esensial agar dapat beroperasi penuh. Pelonggaran ini sesuai Instruksi Presiden Joko Widodo terkait penurunan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.