Sudah Divaksin dan Izin Orangtua Jadi Syarat Peserta Didik Ikut PTM Terbatas di DKI Jakarta
Jelang PTM terbatas ketiga, Dinas Pendidikan DKI memastikan aspek keselamatan tetap jadi faktor utama penyelenggaraan kegiatan belajar. Tiap peserta didik wajib sudah divaksin dan mendapat izin orangtua untuk ikut PTM.
JAKARTA, KOMPAS β Menjelang pembelajaran tatap muka atau PTM terbatas, Dinas Pendidikan DKI Jakarta memastikan, sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dan izin dari orangtua menjadi syarat wajib peserta didik bisa mengikuti PTM. Adapun sampai Rabu (25/8/2021), sudah 92,5 persen peserta didik usia 12-17 tahun di lingkungan Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang telah mendapatkan vaksin Covid-19.
Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah, di Jakarta, Rabu, menjelaskan, peserta didik di DKI Jakarta terbagi atas peserta didik di bawah Kementerian Agama dan peserta didik di bawah Dinas Pendidikan. Data peserta didik di bawah Dinas Pendidikan berusia 12-17 tahun ada 716.739 orang, dengan 92,5 persen di antaranya sudah divaksin Covid-19.