”Pelumas” Muluskan Pengurusan Administrasi Kependudukan
Lembaran rupiah masih langgeng sebagai sarana untuk memuluskan pengurusan administrasi kependudukan di Tanah Air.
Awal Agustus lalu sebagian perhatian publik tertuju pada praktik diduga pungli untuk ”fee” tanda tangan surat ahli waris oleh Lurah Paninggilan Utara di Kota Tangerang. Aksi bekas lurah bernama Tamrin itu terekam video berdurasi 1 menit 53 detik yang ramai setelah diunggah akun Instagram @info_ciledug pada Kamis (5/8/2021).
Dalam video, perekam mengatakan, keponakannya, seorang anak yatim, dimintai uang Rp 250.000 untuk tanda tangan surat meskipun sepengetahuannya tidak ada pungutan biaya untuk pengurusan surat. Tamrin, seusai beredarnya rekaman video itu, menimpalinya dengan tidak menyebut nominal, tetapi membayar seikhlasnya. Tersebutlah angka Rp 20.000 yang kemudian diserahkankannya kepada laki-laki berseragam coklat yang duduk di kursi panjang.