logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊPekerja Informal dan...
Iklan

Pekerja Informal dan Penyandang Disabilitas Terdampak Pembatasan Mobilitas Saat PPKM Level 4

Dengan upaya pengendalian mobilitas selama PPKM level 4, penumpang wajib menunjukkan sejumlah syarat perjalanan. Namun, pembatasan membuat pekerja sektor informal dan penyandang disabilitas terdampak.

Oleh
Helena F Nababan
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/dP7RFAa9T5pvuFslWkNr_Uo1Tjs=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F07%2F20210712kum6_1626069590.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Petugas memeriksa surat tanda registrasi kerja (STRP) yang dibawa calon penumpang KRL di Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Senin (12/7/2021). Dokumen STRP diperlukan bagi para pekerja di Jakarta yang masih beraktivitas dalam masa PPKM darurat. Bagi calon penumpang yang tidak bisa menunjukkan STRP tidak diperbolehkan menggunakan KRL.

JAKARTA, KOMPAS β€” Penerapan pembatasan penumpang angkutan umum sangat berdampak kepada para pekerja dari sektor informal dan penyandang disabilitas. Mereka masih mengandalkan angkutan umum, tetapi tidak bisa mengakses karena penerapan aturan-aturan pengendalian mobilitas.

Raihana Hutami dari Rame Rame Jakarta dalam diskusi virtual yang digelar Institute for Transportation and Development Policy (ITDP) Indonesia, Rabu (18/08/2021), menjelaskan, dalam situasi pandemi Covid-19, pemerintah pusat bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan sejumlah aturan pembatasan mobilitas.

Editor:
hamzirwan
Bagikan