Anies Melarang Warga DKI Gelar Perayaan HUT RI
Lantaran pandemi Covid-19 masih berlangsung, Pemprov DKI Jakarta melarang warga membuat lomba atau kegiatan yang terkait perayaan HUT ke-76 RI.
JAKARTA, KOMPAS β Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang seluruh masyarakat Ibu Kota menggelar kegiatan perayaan kemerdekaan Republik Indonesia. Larangan itu termuat dalam Seruan Gubernur Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan atau Perlombaan dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun Ke-76 Republik Indonesia.
Melalui seruan yang ditandatanganinya pada 13 Agustus 2021 itu, Anies menyerukan lima hal kepada warga DKI. Pertama, Anies meminta seluruh warga Jakarta tidak menggelar acara perayaan Hari Kemerdenaan Republik Indonesia yang menyebabkan terjadinya kerumunan atau pengumpulan massa, termasuk tirakatan, perlombaan, hiburan musik, dan lain sebagianya.