logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊDinilai Kooperatif, Polisi...
Iklan

Dinilai Kooperatif, Polisi Kenakan Richard Lee Wajib Lapor

Richard Lee mulai menjalani wajib lapor ke polisi atas dugaan pelanggaran UU ITE.

Oleh
ERIKA KURNIA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/dgssbPcuvLsZrbsVyEw5GYpPg18=/1024x854/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F08%2Ffae703e2-44b7-4b7d-87e0-7c4b84404a33_jpg.jpg
Instagram @razmannasution

Richard Lee (kiri), yang baru dibebaskan polisi, bersama kuasa hukumnya, Rizman Arif Nasution, Kamis (12/8/2021) malam. Sebelumnya Richard ditahan karena dugaan pelanggaran UU ITE.

JAKARTA, KOMPAS β€” Richard Lee, dokter kecantikan yang kerap membuat konten edukasi produk kecantikan, mulai hari ini menjalani wajib lapor ke polisi. Hal ini dilakukan setelah Richard dibebaskan dari tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran UU ITE oleh polisi.

Kamis (12/8/2021) kemarin, Kepolisian Daerah Metro Jaya melepaskan Richard setelah ia dijemput paksa oleh polisi di kediamannya di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (11/8). Richard dilepas kemarin sore dengan alasan kooperatif dalam penyidikan.

Editor:
hamzirwan
Bagikan