logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊRumah Makan dan Tempat Ibadah ...
Iklan

Rumah Makan dan Tempat Ibadah di Kota Bogor Buka dengan Kapasitas 25 Persen

Meski ada sejumlah relaksasi kegiatan dengan pembatasan 25 persen, Satgas Covid-19 Kota Bogor tetap akan melanjutkan kebijakan ganjil genap selama seminggu ke depan.

Oleh
AGUIDO ADRI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Q8x2OtkE2wnOfQp9BQXZDtN_dhs=/1024x511/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F07%2Fb5eed054-f91e-451c-b237-28d6c54f8d19_jpg.jpg
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Tampilan papan reklame sosialisasi Covid-19 di salah satu sudut Jalan Ir H Djuanda, Kota Bogor, Jawa Barat, ketika ditutup bagi kendaraan yang melintas, Sabtu (24/7/2021) malam.

BOGOR, KOMPAS β€” Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor mengizinkan pembukaan rumah ibadah dan usaha kuliner khusus ruang terbuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 4.

Meski begitu, kebijakan Satgas Covid-19 Kota Bogor tetap fokus pada penanganan pandemi dengan melanjutkan ganjil genap, percepatan target vaksin, hingga mengoperasikan Rumah Sakit Lapangan di Asrama IPB University sebagai antisipasi jika ada lonjakan kasus.

Editor:
nelitriana
Bagikan