Iklan
Rumah Makan dan Tempat Ibadah di Kota Bogor Buka dengan Kapasitas 25 Persen
Meski ada sejumlah relaksasi kegiatan dengan pembatasan 25 persen, Satgas Covid-19 Kota Bogor tetap akan melanjutkan kebijakan ganjil genap selama seminggu ke depan.
BOGOR, KOMPAS β Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor mengizinkan pembukaan rumah ibadah dan usaha kuliner khusus ruang terbuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 4.
Meski begitu, kebijakan Satgas Covid-19 Kota Bogor tetap fokus pada penanganan pandemi dengan melanjutkan ganjil genap, percepatan target vaksin, hingga mengoperasikan Rumah Sakit Lapangan di Asrama IPB University sebagai antisipasi jika ada lonjakan kasus.