logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊDKI Kembali Terapkan Kebijakan...
Iklan

DKI Kembali Terapkan Kebijakan Ganjil Genap pada 12 Agustus

Mulai Kamis (12/08/2021) Dishub DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya menerapkan ganjil genap untuk pengendalian mobilitas saat pandemi. Ganjil genap akan berlaku di 8 ruas jalan di Jakarta.

Oleh
Helena F Nababan
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/l2E7hWIVhtJCDgDYp5qMl1TxPjM=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F08%2F275ea545-7a48-4920-9f49-8d1b44a2766a_jpg.jpg

JAKARTA, KOMPAS β€” Di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 4 lanjutan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kembali menerapkan kebijakan pembatasan lalu lintas ganjil genap. Kebijakan itu akan mulai diberlakukan Kamis (12/8/2021).

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Jakarta, Rabu (11/8/2021), menjelaskan, berdasarkan surat Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, akan ada pemberlakuan ganjil genap kendaraan pada pukul 06.00-20.00  di delapan ruas jalan di DKI Jakarta. Kebijakan itu berlangsung selama lima hari, 12-16 Agustus 2021.

Editor:
hamzirwan
Bagikan