DKI Kembali Terapkan Kebijakan Ganjil Genap pada 12 Agustus
Mulai Kamis (12/08/2021) Dishub DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya menerapkan ganjil genap untuk pengendalian mobilitas saat pandemi. Ganjil genap akan berlaku di 8 ruas jalan di Jakarta.
JAKARTA, KOMPAS β Di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 4 lanjutan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kembali menerapkan kebijakan pembatasan lalu lintas ganjil genap. Kebijakan itu akan mulai diberlakukan Kamis (12/8/2021).
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Jakarta, Rabu (11/8/2021), menjelaskan, berdasarkan surat Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, akan ada pemberlakuan ganjil genap kendaraan pada pukul 06.00-20.00 di delapan ruas jalan di DKI Jakarta. Kebijakan itu berlangsung selama lima hari, 12-16 Agustus 2021.