Covid-19
Syarat Sertifikat Vaksin Tidak Boleh Diskriminatif
PPKM level 4 dilanjutkan dengan diikuti sejumlah pelonggaran. Pemprov DKI mensyaratkan sudah vaksin bagi pelaku kegiatan. Ombudsman mengingatkan kebijakan pemerintah jangan sampai berpotensi diskriminatif.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F08%2F65015f00-e563-42f0-9f56-769edc316f41_jpg.jpg)
Vaksinator menyuntikkan vaksin AstraZeneca kepada salah seorang warga yang mengikuti layanan vaksinasi keliling di Pasar Taman Puring, Jakarta Selatan, Senin (9/8/2021).
JAKARTA, KOMPAS — Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 4 lanjutan DKI Jakarta disertai dengan pelonggaran sehingga DKI Jakarta menerapkan syarat sudah vaksinasi bagi pelaku kegiatan. Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya mengingatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, syarat itu harus dilengkapi dengan penyediaan layanan prasyarat supaya tidak diskriminatif.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (10/8/2021), menjelaskan, pada PPKM level 4 lanjutan kali ini, Jakarta memang masih di level 4. Meski begitu, sudah ada pelonggaran di beberapa unit kegiatan.