Dinar Candy Dikenai Wajib Lapor Buntut Berbikini di Trotoar
Dinar Candy menjadi tersangka setelah unggahannya mengenakan bikini sembari memegang papan bertuliskan “Saya Stress Karena PPKM Diperpanjang” di Instagram viral di jagat maya.
JAKARTA, KOMPAS - Dinar Candy tidak ditahan tetapi dikenai wajib lapor setelah berstatus tersangka dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Semua terjadi setelah unggahannya tengah berbikini sembari memegang papan bertuliskan “Saya Stress Karena PPKM Diperpanjang” di Instagram viral di jagat maya.
Disjoki itu dinilai melanggar Pasal 36 UU Pornografi. Bunyinya setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar.