logo Kompas.id
MetropolitanKPK Menahan Lagi Tersangka...
Iklan

KPK Menahan Lagi Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Munjul, Dugaan Keterlibatan Gubernur DKI Didalami

KPK menahan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudi Hartono Iskandar, tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. Keterlibatan pihak lain juga didalami, salah satunya Gubernur DKI Jakarta.

Oleh
Nikolaus Harbowo
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/yEEhPzHGkVvFn44kTe3N8qJVu3Q=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F05%2F724cb51c-af34-4dc2-8daf-4f5b66370462_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Direktur Utama nonaktif Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). Yoory kemudian ditahan di Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi telah menahan satu tersangka lagi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, yakni Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudi Hartono Iskandar. Rudi telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 Mei 2021.

Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan empat tersangka lain. Mereka adalah Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, Direktur PT AP Tommy Adrian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Anja Runtuwene, serta PT AP.

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan