logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊPesta Ultah Seleb Tiktok...
Iklan

Pesta Ultah Seleb Tiktok Bekasi Berujung Denda Belasan Juta Rupiah

Selama penerapan PPKM darurat, sanksi denda dari pelanggar protokol kesehatan di Kota Bekasi mencapai Rp 142 juta. Pelaku usaha mendominasi pelanggaran tersebut.

Oleh
STEFANUS ATO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ecGd6qi48sCowYen2WtB2P2bFj0=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F07%2F0b3a718d-1b64-4ce0-bbe9-55cbe3369767_jpg.jpg
KOMPAS/STEFANUS ATO

Kreator konten atau Seleb Tiktok, Julia Eka Putri Istanti (18) saat sidang tindak pidana ringan operasi yustisi penegakan aturan PPKM darurat di Kantor Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, pada Kamis (29/7/2021) siang. Ia didenda Rp 12 juta.

BEKASI, KOMPAS β€” Kreator konten yang menggelar pesta ulang tahun di Hotel Aston, Kota Bekasi, pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat didenda Rp 12 juta oleh Satuan Tugas Covid-19 Kota Bekasi. Adapun manajemen hotel didenda Rp 17 juta. Di Kota Bekasi, total denda atas pelanggar protokol kesehatan selama PPKM mencapai Rp 142 juta.

Denda bagi para pihak yang terlibat dalam acara ulang tahun itu diputuskan dalam sidang tindak pidana ringan operasi yustisi penegakan aturan PPKM darurat di Kantor Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, pada Kamis (29/7/2021) siang. Sidang itu yang ke-9 selama operasi yustisi di wilayah Kota Bekasi.

Editor:
gesitariyanto
Bagikan