Gubernur DKI Ingatkan Lagi Agar Warga Makin Waspada
Hal baru yang diatur dalam PPKM level 4 ini adalah pengunjung bisa bersantap di tempat makan dengan jumlah maksimal 3 orang dengan disiplin prokes dan tetap hati-hati.
JAKARTA, KOMPAS — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mengingatkan warga agar tetap waspada dan jangan lengah di masa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PKKM level 4, yang diiringi sejumlah relaksasi aturan yang berlaku sejak 26 Juli sampai 2 Agustus 2021.
Melalui keterangan resmi Pemprov DKI Jakarta, Selasa (27/7/2021), Anies Baswedan menjelaskan, perpanjangan PPKM Level 4 di DKI Jakarta diatur melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 938 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Desease 2019 serta sebagai pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Desease di Wilayah Jawa dan Bali.