Revisi Perda DKI, Diwacanakan Ancaman Kurungan dan Denda Rp 50 Juta
Pemprov DKI dan DPRD DKI mulai membahas revisi Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Karena sanksi administrasi belum memberi efek jera, sanksi pidana akan diterapkan apabila pelanggaran diulang.
JAKARTA, KOMPAS โ Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta memulai pembahasan revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Pemprov DKI mengusulkan revisi, di antaranya kewenangan penuh aparat kepolisian, pelibatan penyidik pegawai negeri sipil, ancaman kurungan, dan denda maksimal.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria seusai rapat paripurna DPRD DKI Jakarta tentang penyampaian penjelasan terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2020 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (21/07/2021), menjelaskan, pada November 2020 akhirnya DKI Jakarta memiliki Perda No 2/2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Perda itu menjadi payung hukum Pemprov DKI Jakarta menjalankan tanggung jawab memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat dari penyebaran Covid-19, serta melakukan pelindungan sosial dan pemulihan ekonomi sebagai dampak pandemi Covid-19, yang memuat sanksi administrasi dan pidana.