logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊJangan Kendurkan Pengawasan...
Iklan

Jangan Kendurkan Pengawasan Seiring Perpanjangan PPKM Darurat

Perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat sampai 25 Juli dilanjutkan dengan tetap menyekat jalan bagi warga yang tidak bekerja di sektor esensial dan kritikal.

Oleh
ERIKA KURNIA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/L1QR6LMKl7O1dejeYYi0Y36olLU=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F07%2F3b442142-c381-4dce-b0b8-a1338f8bbb8d_jpg.jpg
Kompas/Totok Wijayanto

Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, terlihat lengang karena pelaksanaan PPKM darurat, Rabu (21/7/2021). Pemerintah memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat hingga 25 Juli 2021.

JAKARTA, KOMPAS β€” Keputusan pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat sampai 25 Juli dilanjutkan dengan tetap menyekat jalan bagi warga Jakarta yang tidak bekerja di sektor esensial dan kritikal. Bersamaan dengan itu, 1,5 juta warga dilaporkan sudah memiliki surat tanda registrasi pekerja yang membuat jalanan masih ramai.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi pada Rabu (21/7/2021) mengatakan, perpanjangan masa PPKM darurat akan dioptimalkan dengan terus menurunkan mobilitas. Sampai hari terakhir pemberlakuan PPKM sebelumnya, mobilitas di Jakarta berhasil ditekan sampai 50 persen atau sesuai target.

Editor:
gesitariyanto
Bagikan