logo Kompas.id
MetropolitanSelama Libur Idul Adha, Syarat...
Iklan

Selama Libur Idul Adha, Syarat Perjalanan Kereta Jarak Jauh Diperketat

Yang diperbolehkan melakukan perjalanan hanya yang bekerja di sektor esensial dan kritikal, serta kepentingan mendesak.

Oleh
Helena F Nababan
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ZkVzWsQzjphhXmJJjtNyl3O1kfo=/1024x595/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F07%2F9c357ebe-73df-4890-ac48-a96d883c3b5e_jpg.jpg

JAKARTA, KOMPAS — Manajemen PT KAI selama masa libur Idul Adha, 20-25 Juli 2021, memperketat syarat perjalanan kereta api jarak jauh. Perjalanan hanya bagi pelaku perjalanan yang diatur sesuai kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat.

Yang diperbolehkan melakukan perjalanan hanya yang bekerja di sektor esensial dan kritikal, serta kepentingan mendesak. ”Aturan mengacu pada SE Kemenhub Nomor 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus melalui keterangan tertulis, Senin (19/7/2021).

Editor:
gesitariyanto
Bagikan