logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊPemotongan Hewan Kurban Harus ...
Iklan

Pemotongan Hewan Kurban Harus Sesuai Protokol Kesehatan

Pemotongan hewan kurban wajib menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan dan penyebaran Covid-19.

Oleh
Helena F Nababan
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/gUOnAsw9a4dxeG3q-HTVLv06U9Q=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2Ff8decb7f-0cdc-44f0-969f-9d1f562b0561_jpg.jpg
Kompas/AGUS SUSANTO

Pekerja mendorong potongan hewan kurban di rumah potong hewan (RPH) PD Dharma Jaya, Cakung, Jakarta Timur, Sabtu (1/8/2020).

JAKARTA, KOMPAS β€” Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian DKI Jakarta meminta masyarakat untuk melaksanakan Idul Adha dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Imbauan itu dibuat untuk mencegah penularan dan penyebaran virus Covid-19.

Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (DKPKP) DKI Jakarta Rismiati, Senin (19/7/2021), melalui pesan tertulis menjelaskan, untuk pemotongan hewan kurban pada Idul Adha, Selasa (20/7/2021), mengikuti aturan yang dibuat Kementerian Pertanian. Itu termuat dalam Surat Edaran No.8017/SE/PK.320/F/06/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Editor:
nelitriana
Bagikan