pandemi
Pemotongan Hewan Kurban Harus Sesuai Protokol Kesehatan
Pemotongan hewan kurban wajib menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan dan penyebaran Covid-19.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2Ff8decb7f-0cdc-44f0-969f-9d1f562b0561_jpg.jpg)
Pekerja mendorong potongan hewan kurban di rumah potong hewan (RPH) PD Dharma Jaya, Cakung, Jakarta Timur, Sabtu (1/8/2020).
JAKARTA, KOMPAS — Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian DKI Jakarta meminta masyarakat untuk melaksanakan Idul Adha dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Imbauan itu dibuat untuk mencegah penularan dan penyebaran virus Covid-19.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (DKPKP) DKI Jakarta Rismiati, Senin (19/7/2021), melalui pesan tertulis menjelaskan, untuk pemotongan hewan kurban pada Idul Adha, Selasa (20/7/2021), mengikuti aturan yang dibuat Kementerian Pertanian. Itu termuat dalam Surat Edaran No.8017/SE/PK.320/F/06/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban Dalam Masa Pandemi Covid-19.