Pemprov DKI Jakarta Sosialisasikan Peniadaan Shalat Idul Adha di Masjid
Pemerintah Jakarta sudah menyosialisasikan larangan shalat Idul Adha 1442 H di lebih dari 3.000 masjid. Sementara, masih ada 245 masjid lagi yang akan diminta untuk melaksanakan kebijakan yang sama.
JAKARTA, KOMPAS β Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau agar pengelola masjid tidak menyelenggarakan shalat Idul Adha. Sosialisasi masih dilakukan untuk menghindari kerumunan sebagai bentuk kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat.
Idul Adha atau Hari Raya Kurban tahun 1442 Hijriah jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021. Di situasi normal, penyelenggaraan shalat Idul Adha biasa dilaksanakan berjemaah oleh masyarakat pada pagi hari di masjid atau lapangan. Adapun selama masa PPKM darurat, masjid ditutup sementara untuk kegiatan ibadah.