logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊDKI Jakarta Berinisiatif...
Iklan

DKI Jakarta Berinisiatif Revisi Perda untuk Perkuat Pasal Pidana

Pemprov DKI Jakarta mengajukan inisiatif merevisi Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Revisi dimaksudkan untuk memperkuat pasal penegakan pidana karena banyaknya pelanggaran saat ini.

Oleh
Helena F Nababan
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/7h0vIvhxs5_-YRMXWW_pYUfo8eA=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2FIMG-20201207-WA0006_1607346771.jpg
KOMPA / HELENA F NABABAN

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria hadir secara virtual dalam Rapat Paripurna DPRD DKI tentang Raperda APBD DKI 2021, Senin (7/12/2020), di gedung DPRD DKI Jakarta. Kehadiran secara virtual sesuai Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 dimungkinkan.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengusulkan kepada DPRD DKI Jakarta untuk merevisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Usulan revisi disampaikan untuk memasukkan pasal tentang sanksi pidana dan memperkuat peran kepolisian dalam penanggulangan Covid-19 di DKI Jakarta.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria seusai peninjauan vaksinasi di Universitas Krisnadwipayana, Jakarta, Jumat (16/7/2021), membenarkan, Pemprov DKI Jakarta sudah menyampaikan usulan revisi perda kepada DPRD DKI Jakarta. Di dalam perda tersebut memang sudah ada pasal yang mengatur tentang sanksi.

Editor:
hamzirwan
Bagikan