DKI Jakarta Berinisiatif Revisi Perda untuk Perkuat Pasal Pidana
Pemprov DKI Jakarta mengajukan inisiatif merevisi Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Revisi dimaksudkan untuk memperkuat pasal penegakan pidana karena banyaknya pelanggaran saat ini.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengusulkan kepada DPRD DKI Jakarta untuk merevisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Usulan revisi disampaikan untuk memasukkan pasal tentang sanksi pidana dan memperkuat peran kepolisian dalam penanggulangan Covid-19 di DKI Jakarta.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria seusai peninjauan vaksinasi di Universitas Krisnadwipayana, Jakarta, Jumat (16/7/2021), membenarkan, Pemprov DKI Jakarta sudah menyampaikan usulan revisi perda kepada DPRD DKI Jakarta. Di dalam perda tersebut memang sudah ada pasal yang mengatur tentang sanksi.