logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊMaraknya Pelanggaran yang...
Iklan

Maraknya Pelanggaran yang Membebani Warga

Di tengah PPKM darurat, pelanggaran aturan, seperti menaikkan harga obat dan oksigen serta pungutan liar, terus terjadi.

Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY/ERIKA KURNIA/NELI TRIANA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/PQACsrdmiBUtSMRtowq4BnDsG-0=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F07%2F7e776904-574b-4540-858c-d6f5cf056163_jpg.jpg
KOMPAS/Humas Polda Banten

Kepolisian Daerah Banten menyidak salah satu apotek di Kota Serang, Banten, untuk memastikan ketersediaan dan harga obat serta tabung oksigen pada Senin (12/7/2021).

Kesempatan dalam kesempitan. Pemahaman ini rupanya dianut sebagian orang ketika ledakan kasus positif Covid-19 terjadi di Indonesia. Satu apotek di Kabupaten Tangerang, Banten, misalnya, kedapatan menjual oseltamivir tanpa resep dokter. Bahkan, si pemilik apotek menjual obat untuk perawatan pasien Covid-19 itu di atas harga eceran tertinggi.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten menyidak apotek atau toko obat karena kelangkaan obat-obatan pada Minggu (11/7/2021). Petugas menemukan satu apotek di Kecamatan Panongan yang menjual 10 tablet oseltamivir tanpa resep dokter seharga Rp 700.000. Harga tersebut jauh di atas harga eceran tertinggi sebesar Rp 26.000 per butir.

Editor:
nelitriana
Bagikan