logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊHari Ini Sosialisasi Kebijakan...
Iklan

Hari Ini Sosialisasi Kebijakan STRP bagi Penumpang Transjakarta

Mulai Senin (12/07/2021) setiap penumpang KRL wajib menunjukkan STRP atau surat keterangan lainnya. Itu membuat penumpang turun 55 persen. Transjakarta baru wajib STRP mulai Rabu (14/07) besok.

Oleh
Helena F Nababan
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/_uWgep678UnxBQ98DTeZx6hf5aY=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F07%2F20210712kum9_1626069599.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Calon penumpang bersiap masuk ke dalam KRL commuterline di Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Senin (12/7/2021). Mulai Senin ini, PT KAI Commuter mewajibkan setiap calon penumpang KRL membawa surat tanda registrasi kerja (STRP).

JAKARTA, KOMPAS β€” Untuk menekan laju persebaran Covid-19 di dalam angkutan umum, mulai Senin (12/7/2021), KAI Commuter mewajibkan setiap penumpang kereta komuter di Jabodetabek menunjukkan surat tanda registrasi pekerja atau STRP atau surat keterangan lainnya manakala hendak beraktivitas dengan KRL. Hasilnya, penumpang pada Senin ini turun 55 persen.

Erni Sylvianne Purba, VP Corporate Secretary KAI Commuter, melalui keterangan tertulis, kemarin menjelaskan, pada penerapan hari ke-10 PPKM darurat, penumpang terpantau lancar dan tertib. Para pengguna KRL mengikuti arahan petugas di lapangan untuk mengantre saat pemeriksaan dokumen perjalanan berlangsung.

Editor:
nelitriana
Bagikan