Besok, Penumpang Transjakarta Diwajibkan Memiliki STRP
Masyarakat dan pegawai swasta yang tidak mampu menunjukkan STRP, surat keterangan dari pemerintah daerah, dan surat dari pimpinan perusahaan tidak diperkenankan menggunakan layanan bus Transjakarta.
JAKARTA, KOMPAS β PT Transportasi Jakarta kembali melakukan pola operasi layanan bagi masyarakat di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat. Setiap calon pelanggan yang bakal menggunakan moda tranportasi Tranjakarta diwajibkan menunjukkan surat tanda registrasi pekerja atau STRP.
Direktur Operasional PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Prasetia Budi mengatakan, kebijakan STRP itu untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Edaran Nomor 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19. Sesuai edaran tersebut, Transjakarta melakukan pembatasan bagi seluruh masyarakat yang ingin menggunakan layanan Transjakarta.