Iklan
Penegakan Aturan PPKM Darurat Tidak Seragam
Di Jakarta, petugas dinas perhubungan pelanggar PPKM darurat dipecat. Di Kota Bekasi, sanksi tegas bukan pilihan karena dinilai memberatkan semua pihak, termasuk masyarakat.
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, sepakat untuk tidak memberikan sanksi pidana kepada kepada pelanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat. Pemberlakuan sanksi hanya berupa sanksi sosial dan denda.
”Berdasarkan rapat Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bekasi, kami sepakat sanksinya itu memberikan sanksi sosial dan sanksi denda tidak sampai pidana,” kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi, Jumat (9/7/2021).