logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊPelanggar PPKM Darurat Jadi...
Iklan

Pelanggar PPKM Darurat Jadi Tersangka, Termasuk Lurah di Depok

Polda Metro Jaya tetapkan pemimpin perusahaan pelanggar PPKM darurat sebagai tersangka. Perusahaan ditutup dan jerat pidana menanti mereka.

Oleh
Fransiskus Wisnu Wardhana Dhany/Aguido Adri/Stefanus Ato
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/FrajJPvw0Ih0tL5HJOcYYvpJ9bY=/1024x766/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F07%2Fbd3010a8-87c5-4362-bad8-bd998c5c4abc_jpg.jpg
KOMPAS/FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY

Kepala Bidan Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus dijumpai di Polda Metro Jaya, Senin (5/7/2021).

JAKARTA, KOMPAS β€” Satgas penegakan hukum menyegel 103 perusahaan pada operasi yustisi yang berlangsung sejak Senin (5/7/2021). Perusahaan di luar sektor esensial dan kritikal itu kedapatan mewajibkan karyawan bekerja dari kantor atau WFO meskipun PPKM darurat mengharuskan 100 persen bekerja dari rumah atau WFH.

”Ada dua perusahaan yang kena sanksi pidana. Pemimpin perusahaan jadi tersangka. Mereka masih menjalani pemeriksaan. Jangan main-main dengan PPKM darurat,” ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (7/7/2021).

Editor:
nelitriana
Bagikan