logo Kompas.id
โ€บ
Metropolitanโ€บDalam Empat Hari, Diterbitkan ...
Iklan

Dalam Empat Hari, Diterbitkan 9.250 Surat Tanda Registrasi Pekerja

Pekerja di sektor esensial dan kritikal serta individu yang memiliki kebutuhan mendesak sehingga harus bermobilitas ke Jakarta diminta mengurus surat tanda registrasi pekerja. Sebelum mengurus, pastikan penuhi syaratnya.

Oleh
Helena F Nababan
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/S2lyHE-foeqSI_SxKr79qUR2FsY=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F07%2Fd0851ffe-4b6f-4799-b1da-ecb52abc39bd_jpg.jpg
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Suasana jalur pedestrian di Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (8/7/2021). Memasuki hari keenam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, mobilitas warga di DKI Jakarta mengalami penurunan.

JAKARTA, KOMPAS โ€” Penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat 3-20 Juli 2021 diikuti dengan pemberlakuan pengurusan surat tanda registrasi pekerja atau STRP di DKI Jakarta. Sejak Senin lalu, 9.250 STRP sudah diterbitkan bagi para pekerja yang akan beraktivitas di DKI Jakarta.

Benni Aguscandra, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, melalui keterangan tertulis, Kamis (8/7/2021), menjelaskan, penetapan PPKM darurat Jawa-Bali di wilayah DKI Jakarta diikuti dengan pengendalian mobilitas penduduk untuk masuk-keluar wilayah DKI Jakarta. Pengendalian itu dilakukan melalui surat tanda registrasi pekerja (STRP) yang berlaku bagi pekerja di sektor esensial, pekerja sektor kritikal, dan perorangan dengan kebutuhan mendesak.

Editor:
nelitriana
Bagikan