Dalam Empat Hari, Diterbitkan 9.250 Surat Tanda Registrasi Pekerja
Pekerja di sektor esensial dan kritikal serta individu yang memiliki kebutuhan mendesak sehingga harus bermobilitas ke Jakarta diminta mengurus surat tanda registrasi pekerja. Sebelum mengurus, pastikan penuhi syaratnya.
JAKARTA, KOMPAS โ Penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat 3-20 Juli 2021 diikuti dengan pemberlakuan pengurusan surat tanda registrasi pekerja atau STRP di DKI Jakarta. Sejak Senin lalu, 9.250 STRP sudah diterbitkan bagi para pekerja yang akan beraktivitas di DKI Jakarta.
Benni Aguscandra, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, melalui keterangan tertulis, Kamis (8/7/2021), menjelaskan, penetapan PPKM darurat Jawa-Bali di wilayah DKI Jakarta diikuti dengan pengendalian mobilitas penduduk untuk masuk-keluar wilayah DKI Jakarta. Pengendalian itu dilakukan melalui surat tanda registrasi pekerja (STRP) yang berlaku bagi pekerja di sektor esensial, pekerja sektor kritikal, dan perorangan dengan kebutuhan mendesak.