Wagub DKI: Urus Surat Tanda Registrasi Pekerja Hanya 5 Jam
Untuk menekan mobilitas, Pemprov DKI mengatur pekerja sektor esensial dan kritikal wajib memiliki STRP. Itu memudahkan aktivitas mereka dan menekan mobilitas. Sementara pemprov menunggu pusat untuk bansos selama PPKM.
JAKARTA, KOMPAS β Untuk mendukung pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat, Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta meminta setiap pekerja yang masuk sektor esensial dan kritikal untuk segera mengurus surat tanda registrasi pekerja atau STRP. Pengurusan bisa dilakukan perusahaan supaya lebih efisien.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (6/7/2021), menegaskan, selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat atau PPKM darurat memang ada pembatasan kapasitas pekerja di kantor atau tempat usaha. Para pekerja diminta berada di rumah, kecuali yang bekerja di sektor esensial dan kritikal.