logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊWagub DKI: Urus Surat Tanda...
Iklan

Wagub DKI: Urus Surat Tanda Registrasi Pekerja Hanya 5 Jam

Untuk menekan mobilitas, Pemprov DKI mengatur pekerja sektor esensial dan kritikal wajib memiliki STRP. Itu memudahkan aktivitas mereka dan menekan mobilitas. Sementara pemprov menunggu pusat untuk bansos selama PPKM.

Oleh
Helena F Nababan
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/AnxoxolCH59rsd5oi8eZBx7Iluc=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F07%2F794c2d5b-40ae-4647-bebe-39696872ea25_jpg.jpg
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Penjagaan pasukan TNI AD dan panser Anoa dalam penyekatan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat di kawasan Lampiri, perbatasan Bekasi dan Jakarta di Jalan Raya Kalimalang, Jakarta Timur, Selasa (6/7/2021).

JAKARTA, KOMPAS β€” Untuk mendukung pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat, Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta meminta setiap pekerja yang masuk sektor esensial dan kritikal untuk segera mengurus surat tanda registrasi pekerja atau STRP. Pengurusan bisa dilakukan perusahaan supaya lebih efisien.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (6/7/2021), menegaskan, selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat atau PPKM darurat memang ada pembatasan kapasitas pekerja di kantor atau tempat usaha. Para pekerja diminta berada di rumah, kecuali yang bekerja di sektor esensial dan kritikal.

Editor:
nelitriana
Bagikan