logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊPolri Perketat Penyekatan di...
Iklan

Polri Perketat Penyekatan di Jalur Masuk Kota

Kepolisian akan perketat penyekatan di akses masuk kota. Pembatasan ini dinilai perlu diikuti sanksi, terutama bagi perusahaan yang masih meminta karyawannya bekerja di kantor.

Oleh
Kurnia Yunita Rahayu
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/gMMGjF5gptigOWcoKmVfptRvsdw=/1024x694/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F07%2F6340fd98-554e-462a-8c9c-af2e4a106303_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Pos penyekatan PPKM darurat Kalideres, Jakarta Barat, Senin (5/7/2021). Meski pemerintah telah mengumumkan PPKM darurat sejak akhir pekan lalu, mobilitas dan aktivitas warga di luar rumah termasuk untuk bekerja masih sangat tinggi.

JAKARTA, KOMPAS β€” Setelah menganalisis perkembangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat sejak 3 Juli 2021, Polri memutuskan untuk memperketat penyekatan di jalur masuk kota. Hal itu dibutuhkan untuk meningkatkan rasa kedaruratan di tengah masyarakat.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Rusdi Hartono mengatakan, Polri telah menganalisis dan mengevaluasi pelaksanaan Operasi Aman Nusa II dalam pelaksanaan PPKM darurat sejak 3 Juli 2021. Berdasarkan evaluasi tersebut, polisi akan memperketat penyekatan di jalur akses masuk kota atau pada lokasi aglomerasi dengan pengaturan arus lalu lintas dari arah luar atau pinggiran kota.

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan