logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊSanksi Denda dan Pidana bagi...
Iklan

Sanksi Denda dan Pidana bagi Pelanggar PPKM Darurat di Bogor

Kebijakan sanksi pelanggar PPKM darurat tidak hanya berlaku pada unit usaha atau perusahan terkait jam operasional dan WFH, tetapi juga berlaku untuk kejahatan yang memanfaatkan situasi pandemi demi keuntungan.

Oleh
AGUIDO ADRI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/gWdJz9KzPj7mTxVh0a5jD4h_KKc=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F07%2Fppkm-darurat-2_1625403243.jpg
KOMPAS/AGUIDO ADRI

Suasana lalu lintas di Jalan Otto Iskandar Dinata, Kota Bogor, Jawa Barat, tak jauh dari pusat kuliner Suryakencana tampak lenggang, Minggu (4/7/2021). sejumlah toko tutup dari aktivitas jual beli, hanya toko sembako dan makan masih buka. Begitu pula dengan kondisi lalu lintas lancar dan tidak terjadi kemacetan seperti akhir pekan sebelumnya.

BOGOR, KOMPAS – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor mulai Senin (5/7/2021) memberlakukan sanksi denda dan pidana bagi pelanggar pemberlakuan pembatasan masyarakat atau PPKM darurat.

Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, setelah dua hari sosialisasi PPKM darurat, mulai Senin ini Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor memberlakukan sanksi denda dan pidana kepada pelanggar. Kebijakan sanksi harus berlaku agar kepatuhan aturan protokol kesehatan ketat dijalankan. Harapannya, penanganan kasus pandemi Covid-19 bisa maksimal dan angka kasus bisa turun.

Editor:
Bagikan