Iklan
Kota Depok Periksa Identitas hingga Tiadakan Kunjungan Dinas Selama PPKM Darurat
Pemkot Depok di Jawa Barat membatasi aktivitas warga hingga pukul 21.00, kecuali untuk kedaruratan pulang kerja dengan menunjukan identitas diri.
JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah Kota Depok menambah ketentuan pembatasan aktivitas warga, hingga meniadakan larangan dinas selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat. Ketentuan tambahan itu termuat dalam Keputusan Wali Kota Depok Nomor: 443/267/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19.
Pemerintah menetapkan PPKM darurat di wilayah Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli. Pengetatan pembatasan aktivitas warga ini diharapkan dipatuhi semua pihak agar target penurunan laju penularan Covid-19 tercapai.